
Website Resmi
Desa Cilongok
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah
Administrator | 01 Agustus 2025 | 20 Kali dibuka

Artikel
Administrator
01 Agustus 2025
20 Kali dibuka
Halo lur... !
Pernah nggak sih, kalian penasaran apa aja tugas dan fungsi perangkat desa yang bikin desa kita bisa berjalan dengan baik?
Pengertian Tupoksi Perangkat Desa
Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) perangkat desa adalah serangkaian tanggung jawab dan peran yang harus dijalankan oleh setiap anggota perangkat desa untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan desa. Perangkat desa meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasie), dan berbagai anggota lain yang memiliki fungsi spesifik dalam mengelola berbagai aspek kehidupan di desa.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Wewenang Kepala Desa :
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APB Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
17. .mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Hak Kepala Desa :
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan cuti;
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. - Kewajiban Kepala Desa :
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola keuangan dan aset Desa;
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. - Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi kepala urusan umum:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi kepala urusan perencanaan :
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Fungsi Kepala Seksi pemerintahan:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
2. Menyusun rancangan regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Fungsi Kepala Seksi kesejahteraan :
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Fungsi Kepala Seksi pelayanan :
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
356

Populasi
356

Populasi
0

Populasi
712
356
LAKI-LAKI
356
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
712
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
BAMBANG SUTRIYONO, S.Pd

Sekretaris
SAMSUDIN

Kasi Pemerintahan
ABDULLOH MUBAROK, S.Pd

Kasi Pelayanan
SLAMET

Kaur Perencanaan
WITATI, S.Pd.I

Kaur Keuangan
TOTO MUJIHARTO

Kaur Umum dan TU
WIRMAN ROMADON

Kasi Kesejahteraan
ALEK JON WITOKO



Desa Cilongok
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

22 Kali dibuka
Jembatan Kali Erang Longsor, Warga Desa Cilongok Harap Perbaikan...

19 Kali dibuka
Pelantikan Perangkat Desa Cilongok Tahun 2025...

19 Kali dibuka
DIRGAHAYU RI KE - 80 TH...

17 Kali dibuka
Membangun Desa Lewat Gotong Royong...

16 Kali dibuka
Gelar Peringatan Hari Kartini 2025: Semangat Emansipasi di Balaidesa...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 48 |
Kemarin | : | 46 |
Total | : | 8.780 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.128 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar yang terbit pada artikel "Tupoksi Perangkat Desa"